KALSEL TODAY, Banjarmasin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin diperpanjang hingga 8 Agustus mendatang. Hal tersebut diputuskan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Seribu Sungai.

“Dengan catatan bahwa perpanjangan waktu ini untuk mendisiplinkan penegakkan prokes, kemudian yang ke 2 untuk menegakka 3T yaitu testing, tracing dan treatmen,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota jalan RE Martadinata Banjarmasin, Senin (02/082021).

PPKM Level IV Ibnu Sina Kota Banjarmasin
PPKM Level IV di Kota Banjarmasin diputuskan diperpanjang hingga 8 Agustus mendatang setelah Pemko Banjarmasin menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM. (foto: ist)

PPKM level IV di Banjarmasin seharusnya berakhir hari ini, namun berdasarkan data analis indikator kasus mingguan dari tanggal 26 hingga 30 Juli terdapat 818 kasus dengan rata-rata 116,9/100 ribu penduduk. Selain itu kasus perawatan mingguan ada 288,8 kasus atau rata-rata 41,26 per 100 ribu penduduk dengan keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) mingguan mencapai 62 persen.

BACA  Peringatan Kemerdekaan RI, Ibnu Sina Harapkan Jadi Momentum Semangat Bangkit Lawan Covid-19

Ibnu Sina mengungkapkan bahwa perpanjangan PPKM sambil menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Pelacakan kita harus dimaksimalkan lagi, kemudian angka-angka ini bisa diturunkan walaupun dalam skala PPKM Mikro,” pungkasnya.

Saat rapat evaluasi PPKM Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor serta dihadiri pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin. (hjh/abe)

Facebook Comments