asd
spot_img

Perselingkuhan ASN: Tidak Sekadar Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat

KALSEL TODAY – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar sebuah seminar yang menyoroti masalah perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan ini menjadi perhatian KASN karena potensinya untuk melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebutkan bahwa kasus perselingkuhan di kalangan amtenar masih cukup tinggi, terutama jika dilihat dari data yang terkumpul sepanjang periode 2020 hingga 2023. Selama periode tersebut, KASN mencatat ada sebanyak 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari total 676 kasus pelanggaran etik yang ditemukan oleh KASN dalam periode yang sama.

Agus menjelaskan bahwa tingginya jumlah kasus perselingkuhan ini disebabkan oleh pandangan beberapa pihak yang menganggapnya sebagai masalah pribadi, meskipun sebenarnya ini berkaitan erat dengan kode etik para ASN. Pandangan ini juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat penanganan kasus perselingkuhan.

“Adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata Agus saat mengisi seminar dengan tema “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta.

BACA  Mendagri: Kepala Daerah Tidak Efektif Tangani Covid Jangan Dipilih Lagi

Dalam seminar yang sama, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran ketika para pelakunya tinggal bersama atau menjalani hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Masalah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 bersamaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Marpaung menekankan bahwa PNS yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

BACA  Rekor Baru Lagi Covid di Indonesia Tambah 2.657, Kalsel Tambah 108 Kasus

Oleh karena itu, Pangihutan Marpaung mengingatkan para ASN bahwa perselingkuhan tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN secara keseluruhan.

“Sesuai dengan nilai-nilai dasar (core values) ASN, mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

AKHLAK adalah singkatan dari nilai-nilai dasar ASN yang mencakup akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dalam upaya mematuhi nilai-nilai ini, diharapkan para ASN dapat menghindari tindakan perselingkuhan yang merugikan semua pihak. (antara/red)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles