Disesuaikan, PPKM di Banjarmasin Berlaku Hingga 2 Agustus

0
308
PPKM Kota Banjarmasin Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan PPKM di Kota Banjarmasin Berlaku Hingga 2 Agustus 2021. (foto: ist)

KALSEL TODAY, Banjarmasin – Surat edaran Nomor 440/02-P2P/Diskes tentang Penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin pemberlakuannya disesuaikan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Surat edaran itu terkoreksi sampai tanggal 2 sesuai Inmen terakhir nomor 25, jadi kita menyesuaikan juga sampai tanggal 2, berlakunya dari tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus, itu menyesuaikan,” ungkap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam PPKM Level IV bersama Forkopimda Kota Banjarmasin, Senin (26/7/2021).

Dalam rapat tersebut disepakati tidak akan melakukan selama penerapan PPKM tersebut namun akan ada pos pemeriksaan disetiap perbatasan menuju Banjarmasin, seperti di kilometer 6, Handil Bakti-Kayu Tangi dan Basirih.

BACA  Harjad ke-495, Wali Kota Uraikan 3 Prioritas Pembangunan Kota Banjarmasin

“Tidak ada penyekatan tapi adanya pos pemeriksaan, ini jadi perlu disepakati dulu bahasanya, ada di berapa titik pos itu, kemarin rasanya ada diusulkan di Handil Bakti, Basirih, kemudian kilometer 6, tiga titik itu yang diusulkan kemarin untuk adanya pos pemeriksaan PPKM, jadi di dalam kota tidak ada penyekatan,” ujar orang nomor satu di Kota Seribu Sungai.

Selain itu, guna mencegah terjadinya kerumunan, selama penerapan PPKM akan didirikan posko atau tenda pengamanan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar, kawasan wisata dan kawasan olahraga. (abe)

Facebook Comments