asd
spot_img

Tingkatkan Kesadaran Warga Bentuk 4 Satgas

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Guna meningkatkan kesadaran warga bentuk 4 satgas, bukan tanpa alasan dikarenakan masih terjadinya peningkatan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin yang di Kepalai langsung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Banjarmasin dan SKPD dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama di Kantor Pemko Banjarmasin, jalan RE Martadinata, Kamis (7/5/2020).

“Kita telah menyepakati PSBB dilanjutkan, di PSBB tahap kedua ini ada sejumlah komitmen-komitmen dan perbaikan yang harus kita lakukan, diantaranya adalah terkait dengan mempertegas fungsi Satuan Tugas (Satgas),” ujar Ibnu Sina.

PSBB tahap pertama yang dilaksanakan sejak tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 menurut orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai (julukan Kota Banjarmasin) itu perlu adanya perbaikan diantaranya Peraturan Walikota (Perwali), satgas pelaksanaan dilapangan, bidang kesehatan, jaringan pengaman sosial, sistem pengamanan (Sispam) kota dan aspek keamanan.

BACA  Kawasan Sungai Lulut Resmikan Punya Tiga Jembatan 'Hanyar'

“Ada banyak catatan yang memang harus dilakukan perbaikan dari berbagai aspek,” teramg Ibnu Sina sesaat setelah rapat evaluasi.

Ibnu Sina menjelaskan guna mendukung pelaksanaan PSBB tahap ke-2 ini maka membentuk 4 Satuan Petugas (Satgas). Diantaranya satgas kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bertugas mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan terutama terhadap mereka yang termasuk dalam cluster-cluster yang ada guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kemudian yang kedua Satgas Sistem Pengamanan Kota (Sispam) Kota, yang beranggotakan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, satgas ini dibawah pimpinan Kapolresta Banjarmasin.

Yang ketiga ada Satgas Penegakkan Perwali yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Banjarmasin beranggotakan Satgas Sispam kota

Dan yang keempat Satgas Sosialisasi yang dipimpin oleh Diskominfotik bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidaknya dalam pelaksanaan PSBB tahap ke-2.

BACA  Pemerintah Usulkan Tap MPR Masuk RUU HIP

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan terkait teknis pelaksanaan PSBB tahap ke-2 pihaknya akan melakukan rapat koordinasi termasuk teknis pelaksanaan jaring pengaman sosial.

“Untuk mendukung hal ini kita sudah membuka saluran pengaduan melalui nomor khusus. Jadi jika ada warga yang belum menerima bantuan silahkan untuk diadukan kesana untuk diakomodir oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ia berharap, dengan diputuskannya PSBB tahap ke-2 ini masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam melaksanakan seluruh anjuran pemerintah.

Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles