asd
spot_img

Pemerintah Usulkan Tap MPR Masuk RUU HIP

Foto: Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah akan usulkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 masuk dalam Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

kalseltoday.co.id, Jakarta–Pemerintah memastikan akan mengusulkan  pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dilansir dari Tempo.co “Nanti jika sudah tahap pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966″. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2020.

Tidak dimuatnya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 yang memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam RUU HIP menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

BACA  Covid di Kalsel, Dari 424 Spesimen Ditemukan 41 Kasus Baru, Pasien Sembuh Tambah 39 Pasien

Menurut Mahfud pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final sesuai dengan TAP MPR No. I Tahun 2003 bahwa tidak ada ruang secara hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966 yang ditandatangani Jenderal A.H. Nasution saat itu.

Mantan Hakim Mahkamah Konstisusi itu menerangkan bahwa RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2020 sampai saat ini pembahasannya belum melibatkan pemerintah dan RUU baru diterima, selain itu Presiden pun belum mengirimkan Surat Presiden (Supres) agar dilakukan pembahasan dalam proses legislasi.

Pemerintah pun tambah Mahfud akan menolak apabila ada usulan untuk memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila karena menurutnya Pancasila adalah lima sila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan pemahaman.

BACA  OTT di Kaltim, KPK Tangkap Bupati Kutim

“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” jelas Mahfud.

Penulis: Iqbal
Editor: Abe
Foto: Ist

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles