asd
spot_img

Jokowi Teken PP, Gaji Pekerja Siap-siap Dipotong untuk Tapera

kalseltoday.co.id, Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken pada, Rabu (20/5/2020) lalu menjadi dasar hukum untuk memungut iuran yang dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera dalam waktu dekat.

Adapun untuk peserta Tapera berdasarkan pasal 7 PP tersebut adalah Pekerja yang menerima upah atau imbalan (Pekerja) dan pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan (Pekerja Mandiri) meliputi:

a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

BACA  llham Bintang Gugat Perdata Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank 100 Miliar Rupiah

Kemudian besar simpanan yang ditanggung oleh peserta diatur dalam pasal 15, yaitu sebesar 3% (tiga persen) dimana peserta dengan status pekerja besar simpanannya akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2.5% (dua koma lima persen) sedangkan peserta mandiri akan membayar simpanannya sendiri.

Kemudian masa berakhir kepesertaan Tapera diatur dalam pasal 23, yaitu telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun (lima puluh delapan) bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi krtieria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

BACA  Pemko Banjarmasin Beri Vaksinasi Kepada 2000 Lebih Warga Binaan Lapas Teluk Dalam

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.

Penulis: Iqbal
Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles