asd
spot_img

Pindah Alur Sungai Buat Nambang, Ini Reaksi Anggota Dewan

KALSEL TODAY – Polemik rencana pemindahan alur Sungai Asamasam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan oleh perusahaan pertambangan PT Jorong Barutama Greston atau JBG salah satu anak usaha Indo Tambangraya Megah (ITM) terungkap dalam Forum Konsultasi Publik pada Selasa (31/05) lalu di Pelaihari ini pun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut.

Salah satunya dari Ketua DPRD Tala, Muslimin, menurutnya pengalihan alur sungai Asamasam harus ditangani secara serius karena apabila salah maka yang menjadi korban adalah masyarakat.

“Jika salah penanganan, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat kami” ungkap Muslimin saat dihubungi media ini Jumat, (3/6).

Tak hanya itu politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan dukungnya terkait langkah penolakan yang dilakukan aktivis lingkungan terhadap kegiatan tersebut.

BACA  Sempat Terhenti Pembangunannya, Pelabuhan Swarangan Mulai Beroperasi

Penolakan juga disampaikan Anggota DPRD Tala Joko Pitoyo, menurutnya klaim jika memindahkan aliran sungai akan menghentikan operasional tambang yang akan berdampak terhadap aktivitas tenaga kerja di perusahaan PT Jorong Barutama Greston atau JBG.

“Memangnya berapa banyak karyawan PT JBG yang terdampak, berapa nilai CSR yang sudah diserahkan ke masyarakat, tentunya tidak sebanding dengan keuntungan yang sudah mereka raih” ketus politisi Nasdem tersebut.

Diinformasikan sebelumnya bahwa rencana perubahan alur Sungai Asamasam oleh JBG yang merupakan pemegang Kontrak Karya pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Jorong Tala Kalsel mendapat sorotan dari berbagai aktivis lingkungan yang ada di Kalimantan Selatan.

Terungkap dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut pihak JBG, alur sungai pada bagian hulu telah mengalami kerusakan akibat adanya penambangan ilegal, sehingga pemindahan alur sungai dapat menjadi alternatif yang cukup baik guna kembali menjamin kelancaran pergerakan air dari hulu ke hilir.

BACA  Rapat K3S Kecamatan Jorong, Ini Pesan Kadisdikbud Tala

Mine Head JBG I Gede Widiada dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa rencana pengalihan alur Sungai Asamasam tersebut telah melalui kajian teknis secara komprehensif yang dilakukan pihak konsultan profesional dan telah mendapatkan persetujuan pemindahan sungai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel tanggal 29 April 2021, Nomor 503/10.1/DPMPTSP/V/2021. (ymd/maa)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles