asd
spot_img

Rapat K3S Kecamatan Jorong, Ini Pesan Kadisdikbud Tala

KALSELTODAY.CO.ID, Tanah Laut – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jorong menggelar rapat di Aula UPT Pendidikan Kecamatan Jorong, Kamis (4/8).

“K3S dihadiri 24 sekolah yang terdiri dari 21 sekolah negeri dan 3 sekolah swasta di bawah yayasan” ungkap Koordinator Wilayah UPT Pendidikan Kecamatan Jorong Lamsiah, didampingi Atim selaku Ketua K3S.

Nampak hadir pada rapat tersebut Kepala Disdikbud Tala, Drs. H. Zainal Abidin, Sekretaris Disdikbud Tala Dra. Hj. Indah Herlina, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Tala,  Irma Rahmawati, SE, M.Si, dan Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Tala, Muhtar.

Kepala Disdikbud Tala, Zainal Abidin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kegiatan yang dilaksanakan, ia berharap agar pertemuan rutin yang dilaksanakan dapat menjadi forum silaturahmi dan bertukar pikiran antar sesama insan pendidikan.

Pada pertemuan itu, Zainal juga mengingatkan transparansi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dirinya berpesan agar pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dewan guru maupun komite sekolah.

“Lakukan rapat rutin penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, agar tidak ada penyalahgunaan yang dapat menarik pihak lain untuk melaporkannya kepada pihak berwajib” tegas Zainal.

BACA  PPAK ULM Dipercaya Uji Kompetensi Pejabat di Universitas Lambung Mangkurat

Kemudian Zainal pun berpesan bahwa pandemi Covid-19 belum usai, oleh karenanya dirinya menegaskan agar semua pihak tetap waspada dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan.

“Jika ada siswa terindikasi terpapar, segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku” tandas Zainal.

Kegiatan K3S sendiri merupakan agenda rutin pertemuan kepala sekolah membahas isu terkini dunia pendidikan, seperti penggunaan dana BOS, perubahan kurikulum, penyusunan dokumen SKP dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan.

Dalam rapat tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Tala, Irma Rahmawati memaparkan tentang aturan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dipaparkannya, penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya.

Selain memaparkan tentang penilaian SKP, Irma juga mensosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya tentang sanksi disiplin dan tata cara berpakaian yang sesuai aturan.

BACA  Seorang Investor di Tanah Laut : “Sekarang Saya Kecewa”

Lebih lanjut Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Tala, Muhtar, menyampaikan perkembangan sosial budaya yang berimplikasi pada perubahan kurikulum, dirinya menilai kurikulum dibuat sebagai panduan untuk menguasai keterampilan dan pengetahuan.

“Kurikulum dibuat sebagai panduan untuk menguasai kompetensi yang mengarah pada penguasaan keterampilan dan pengetahuan dengan tujuan akhir terciptanya Profil Pelajar Pancasila” ujar Muhtar.

Pada kesempatan itu Sekretaris Disdikbud Tala, Indah Herlina, mengingatkan adanya temuan berulang tentang pendataan aset yang tidak tercatat sehingga dikhawatirkan akan mengganggu penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingat status Disdik Tala yang telah memperoleh penilaian 9 kali WTP.

“Laporkan aset yang rusak ke Dinas Pendidikan agar bisa segera dihapus dari daftar aset,” pungkas Indah. (ymd/maa)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles