asd
spot_img

Seorang Investor di Tanah Laut : “Sekarang Saya Kecewa”

KALSEL TODAY – Rasa kecewa dirasakan seorang pengusaha asal Surabaya, setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) dulunya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) kini dirinya merasa diperlakukan secara tak adil.

Seolah sudah lama menahan rasa, ungkapan itu ia sampaikan dihadapan jurnalis kalseltoday.co.id disaksikan beberapa jurnalis yang masih tersisa usai menggelar jumpa pers disebuah kafe di kawasan jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu.

“Ya. Sekarang saya kecewa”, lontar Direktur PT Bimo Taksoko Gono, Bambang Tri Gunadi investor sekaligus kontraktor dalam sebuah kerjasama usaha penambangan bijih besi disebuah kawasan di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin (dulunya Kecamatan Pelaihari) Kabupaten Tanah Laut.

Kisah bermula ketika PT Bimo Taksoko Gono ingin melakukan usaha pertambangan bijih besi kemudian membayar ganti rugi lahan dengan total 53 hektar luasnya kepada masyarakat penggarap tahun 2005, namun ditahun yang sama ketika ingin melakukan pengurusan Kuasa Penambangan (KP) sekarang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pihaknya terkendala karena KP pada lahan tersebut sudah dimilik PD AUMB sehingga PT Bimo Taksoko Gono hanya mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) saja dari perusahan daerah tersebut hingga berganti menjadi PD Baratala dan diperpanjang setiap tahun. Perpanjangan terakhir didapat berlaku hingga 2020.

BACA  Kisruh PD Baratala dengan Mantan? Ini Kata Praktisi Hukum (2)

Dari kerjasama itu Bambang Tri Gunadi mengakui telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Clear and Clean (C&C) dan pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku dari tahun 2008 hingga 2017 dengan nomor SK 313/Menhut-II/2008 tertanggal 15 September 2008.

Kekecewaan dirasakan pria penyandang gelar dokter hewan ini bermula ketika harapan perpanjangan SPK dari PD Baratala tak kunjung didapat pihaknya, bahkan diduga oleh Bambang Tri Gunadi telah diberikan kepada pihak lain. Padahal dirinya telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan bermodalkan surat kuasa mengurus perpanjangan IPPKH dengan nomor SK 331/I/KLHK/2020 berlaku hingga 2027 mendatang untuk perusahaan plat merah tersebut.

Gelontorkan investasi Hingga 50 milyar

Tak tanggung-tanggung. Menurut perkiraan pria yang memiliki pengalaman menambang batu bara ini telah menggelorkan investasi sekitar Rp 50milyar selama 15 tahun kerjasamanya. Investasi itu diakui Bambang Tri Gunadi, ia tuangkan dalam bentuk biaya pembuatan jalan sepanjang 5 kilometer lebar 10 meter, perbaikan beserta pemasangan pondasi jalan sepanjang 10 kilometer menuju stockfile yang berfungsi untuk penumpukan dan pengolahan bijih besi berlokasi di Desa Gunung Melati dan Desa Sumber Mulia, pembebasan lahan masyarakat seluas 53 hektar, alat-alat, pembuatan stockfile, pengurusan izin dan juga untuk pemberdayaan masyarakat.

BACA  Belum Dapat Fasilitasi Kemendagri, Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel Urung Digelar

Walau dari akibat kejadian itu pihaknya merasa dirugikan dan upaya hukum pun telah dilakukan yakni melaporkan kejadian tersebut hingga ke Bareskrim Polri, harapan tetap ia sematkan bahwa pihaknya bisa mendapatkan SPK perpanjangan dari PD Baratala, agar investasi yang sudah dikeluarkan bisa kembali.

Sementara itu, sampai tulisan ini dirilis, respon dan tanggapan orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang, Sukamta tak pula berbuahkan balasan, bahkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pun telah dikirimkan. Contreng biru (terbaca: red) namun tak berbalas. (maa/fae)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles