Pemko Banjarmasin Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan PPKM

0
304
PPKM Kota Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan PPKM

KALSEL TODAY, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan surat edaran terkait penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan dibeberapa sektor.

Surat edaran yang ditujukan kepada instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang dan akan dievaluasi pada sabtu, 8 Agustus 2021.

“Untuk sektor instansi non esensial 50 persen Work From Office (WFO), 50% Work From Home (WFH) selanjutnya untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO, 25 persen WFH dan sektor instansi kritikal diberlakukan 100% WFO dengan prokes yang ketat,” dikutip dari surat edaran dengan nomor 440/02-P2P/Diskes.

BACA  Narasumber HKG 2021, Ketua TP PPK Banjarmasin Beri Pesan Siapkan Generasi Anak Sehat
PPKM
Pemko Banjarmasin Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan PPKM

Selanjutnya didalam surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina ini menerangkan jam operasional supermarket, toko klontongan dan pasar tradisional maksimal pukul 20.00 wita serta pelaksanaan mengikuti prokes ketat.

“Untuk pusat perbelanjaan Mall di tutup sementara, kecuali tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari obat-obatan,” terang surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina.

Penutupan sementara pun diterapkan terhadap tempat hiburan, selain itu dalam surat edaran tersebut diatur pula terkait kegiatan proses belajar mengajar, ibadah keagamaan dan transportasi umum.

BACA  Dinkes Banjarmasin: Waspada, Edukasi dan Jangan Panik Hadapi Virus Corona

“Fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial, budaya, olahraga, keagamaan (majelis ta’alim) diliburkan sementara, resepsi pernikahan dilarang,” tulisnya. (abe)

Facebook Comments