kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pihak Rumah Makan siap saji Rocket Chicken adakan pertemuan dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin pada Rabu (11/3/2020). Pertemuan yang berlangsung dengan suasana hangat itu diadakan di kantor Bakeuda Jalan Pramuka Banjarmasin.
Pihak Rocket Chicken yang diwakili Bagus Irawan selaku Regional Manager, menyampaikan kepada awak media perihal kedatangan mereka untuk meminta kepada pihak Bakeuda jalan keluar atas dampak pemasangan tapping box yang diatur oleh Dispenda diawal tahun 2020 lalu sehingga berakibat penurunan penghasilan sampai 18% dibulan Januari dan 12% dibulan Pebruari.
“Dampak lain dari pemasangan tapping box ini berimbas pada dikenakannya pajak sebesar 10% kepada costumer, padahal sebelumnya kami tidak mengenakan pajak kepada costumer, kami mengusulkan untuk supaya membuat Perda, uji petiklah, jadi ditinjau ulang kembalilah pemasangan tapping box di 21 gerai Rocket Chicken,” ujar Bagus Irawan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil merespon dan mengakomodir permintaan pihak Rocket Chicken untuk uji petik.
“Sebenarnya Rocket Chicken ini taat bayar pajak dan mereka merasa bagian dari UMKM, menarik tenaga kerja jumlah keseluruhan gerainya ada 40 an, dari pajaknya 300 juta dalam satu bulan, artinya omzetnya 10 juta,15 juta sampai 34juta, tapi ada juga yang 3 juta mungkin tergantung lokasinya, ujar Subhan Noor Yaumil.
Dia menjelaskan akan melakukan revisi perda pajak restoran di tahun 2020 ini setelah direvisi akan dilakukan pengclusteran terhadap UMKM.
“Ini sedang berproses tentang revisi perda pajak alurnya sudah sampai dimediasi Kemenkumham kemudian uji publik,setelah selesai kita sampaikan revisi pajak tersebut ke DPRD Kota Banjarmasin” tutupnya.
Penulis: Hijrah
Editor: Abe
Foto: Hijrah