asd
spot_img

Ibu Kota Provinsi Kalsel Pindah, Wali Kota Banjarmasin : Saya Bertanya Ini Aspirasi Siapa

KALSEL TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 disebutkan ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan Kota Banjarmasin seperti saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mempertanyakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Menurut Ibnu Sina, pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022.

“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina di Banjarmasin pada Selasa (22/02/2022).

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini menilai perpindahan ibu kota provinsi ini merupakan keputusan tiba-tiba.

“Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” katanya.

BACA  Kirim Surat Untuk Prabowo, Menhan Korea Selatan Tawarkan Bantuan

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan terkait keputusan yang disepakati pada masa Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H. Rosehan NB (2005–2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” imbuhnya.

Bahkan Ibnu meyakininya karena terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya.

“Saya Ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,” imbuhnya lagi.

Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.

BACA  Pembangunan Jembatan Kelayan 4 Capai 27 Persen

“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” katanya lagi.

Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” punkas Ibnu Sina. (hjh/abe)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles