asd
spot_img

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan

kalseltoday.co.id, JakartaGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada pasal 20 Perpres dinyatakan bahwa mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang merupakan dasar hukum pembentukan gugus tugas nasional yang pimpin oleh Doni Monardo.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.
Selanjutnya fungsi dan tugas gugus tugas nasional dan daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Erick Thohir.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut tidak hanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan namun ada 17 lembaga lainnya yang dibubarkan sehingga total lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres ini ada 18 lembaga.
Perpres berlaku sejak diundangkan atau diteken oleh Jokowi pada 20 Juli 2020.
Penulis: Iqbal
Editor: Abe
Facebook Comments
BACA  Kasus Covid-19 Bergerak Capai 1.634, Banjarmasin Dominasi Hingga 47 Persen
spot_img

Must Read

Related Articles