kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin gelar sosialisasi terhadap Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan pengenalan, pemahaman dan meningkatkan kemampuan pejabat dan atau ASN yang menangani penganggaran dan penginputan RKA-SKPD,” ujar Kepala Bidang Anggaran Bakeuda Kota Banjarmasin Eddy Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (09/10/2020).
Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan diikuti sebanyak 110 peserta sehingga berlangsung selama dua hari mulai Jum’at hingga Sabtu (9-10/10/2020) disebuah hotel berbintang dikawasan jalan A. Yani km 5.7 Banjarmasin.
Selain mensosialisasikan aplikasi SIPD dalam kegiatan ini juga sekaligus melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD untuk tahun anggaran 2021.
Acara dibuka oleh Asisten II (Perekonomian) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Doyo Pudjadi, dihadiri oleh seluruh Kasubag dan seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin serta beberapa pegawai dari Bakeuda Kota Banjarmasin. Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri Fernando. H . Siagian.
Aplikasi SIPD adalah aplikasi yang dibangun oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Bappenas, Kemendagri dan Kemenkeu dimana aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang terintegrasi langsung ke Pemerintah Pusat.
Aplikasi tersebut digunakan dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan serta informasi pemerintah daerah lainnya.
Penulis: Hijrah
Editor: Abe
Foto: Ist