kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin membatasi layanan tatap muka dalam masa tanggap darurat Covid-19 dengan menggunakan aplikasi atau layanan daring WhatsApp (WA) untuk 3 inovasi pelayanan, mulai hari Senin (13/04/2020).
Menurut Kasubbid Pelayanan dan Keberatan Pajak Ellis Surialda program ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kota Banjarmasin guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Virus Corona), di kantor Bakeuda sendiri telah dibuat sekat antar petugas dan wajib pajak dengan menggunakan dinding plastik untuk menjaga jarak (physical distancing).
“Jadi supaya masyarakat atau wajib pajak yang berurusan tidak selalu datang ke kantor badan keuangan daerah untuk bertanya tentang PBB, BPHTB dan Pajak Daerah bisa via WA aja,” ucap Ellis Surialda saat dihubungi via aplikasi pesan WA.
Elli menerangkan untuk minta blanko akan disediakan di depan kantor badan keuangan daerah atau lewat UPT yang ada di Kecamatan dan untuk memasukkan berkas disiapkan tempatnya.
“Tanda terima berkas kami hubungi via whatsapp kalau ada kekurangan berkas kami hubungi via whatsapp,” jelasnya.
Ellis pun menambahkan bahwa antara tanggal 1 hingga 15 biasanya wajib pajak banyak bayar pajak daerah, terutama saat ini SPPT PBB tahun 2020 sudah dibagikan kepada masyarakat sehingga mulai ada masyarakat yang melakukan pembayaran PBB.
“Disini wajib pajak memberikan laporan untuk perhitungan pajaknya dan memang ada validasinya di Fo sebelum wajib pajak bayar pajak kekasir,” tutupnya.
Penulis: Hirjah
Editor: Abe