asd
spot_img

Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Berlaku, Pembelian Game Online Kena Pajak

kalseltoday.co.id, Teknologi–Mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pada pertengahan Mei 2020 lalu, dalam peraturan sebanyak 12 halaman tersebut pemerintah memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan produk digital seperti pembelian aplikasi, transaksi online dan layanan streaming film serta musik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kemudian diatur melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, tentang Batasan Kritetia Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfataan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  yang ditandantangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo serta berlaku sejak 1 Juli 2020.

BACA  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko-TNI-Polri Banjarmasin Patroli Gabungan

Dalam peraturan DJP tersebut dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya apabila nilai transaksi lebih dari Rp. 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” jelas dalam keterangan DJP, pada Selasa (30/6/2020).

Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengaku belum mengetahui skema pemungutan PPN kepada konsumen, penentuan skema tersebut melibatkan pihak ketiga karena penjualan game mobile maupun item lainnya bisa melalui Google Play Store.

BACA  Batas Lapor Pajak 31 Maret, Yuk Lapor SPT Tahunan

Dikenakannya PPN sebesar 10 persen menurut Cipto tetap optimis tidak akan berpengaruh siginifikan terhadap jumlah pengguna maupun penjulan itemnya.

“Ke pelanggan mungkin cukup terasa, tetapi ini normal. Dilihat dari sudut pandang lain, selama ini tarifnya terlalu murah,” ujar Cipto dilansir dari Katadata.co.id, Jumat (29/5/2020).

 

Editor: Abe

Foto: Ist

 

 

 

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles