asd
spot_img

Batas Lapor Pajak 31 Maret, Yuk Lapor SPT Tahunan

KALSEL TODAY – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk 2021 atau biasa di sebut SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 sedangkan wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022 mendatang.

Namun hingga tanggal 7 Maret 2022 lalu pelaporan SPT yang masuk baru sekitar 4.5 juta wajib pajak dari target kisaran 15,2 juta SPT di tahun 2022 ini, hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Jumlah tersebut terdiri dari 4.5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu SPT wajib pajak badan,” ungkapnya.

BACA  Berkomitmen Cegah Fraud, Pegadaian Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2022

Suryo pun berharap dengan adanya pelaporan dari pejabat negara bisa mendorong masyarakat Indonesia untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2021.

Pasalnya dari tahun ke tahun DJP terus berusaha meningkatkan layanan yang lebih mudah, lebih nyaman dan lebih aman untuk masyarakat melaporkan SPT Tahunan, khususnya dengan sistem elektronik e-filing.

Dengan sistem elektronik, Suryo menuturkan wajib pajak lebih mudah dalam mengisi SPT sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik pelayanan tersebut.

“Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing dan kapanpun,” pungkasnya. (erm/abe)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles