Saat pengambilan sample sungai yang tercemar oleh Pihak Dinas LH Tala, Cyber Adventure Indonesia dan perwakilan PT CPKA
kalseltoday.co.id, Tanah Laut–Pada Minggu, (14/02) sekitar pukul 13.00 wita, warga Jorong yang berada di sekitar bantaran kali sepanjang RT 8 sampai RT 11, dihebohkan dengan kondisi air yang berwarna hitam dan berbau busuk diduga tercemar limbah perkebunan sawit.
Informasi yang didapat melalui masyarakat setempat, segera ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan (15/02) oleh Tim Investigator Lingkungan yang langsung diawaki Head Project Officer Cyber Adventure Indonesia, Eka Prasetya Aneba yang juga memiliki sertifikat kompetensi sebagai manager pengendali pencemaran air.
Iday, warga setempat, menyatakan bahwa ini adalah yang kesekian kalinya limbah masuk sungai, tetapi biasanya langsung dilakukan penawasan atau pengapuran oleh pihak perusahaan, sementara untuk kejadian hari Minggu (14/02) merupakan kejadian pertama dengan dampak pencemaran terparah, sehingga cukup mengagetkan.
“Seumur-umur tinggal di Jorong hanyar ini tetamui banyu sungai kaya peceren” (Selama tinggal di Joronng baru kali ketemu air seperti air comberan) ungkap Iday dalam bahasa Banjar.
Dampak pencemaran sungai sangat dirasakan oleh warga, mengingat sungai merupakan urat nadi kehidupan dan perekonomian warga, dimana susahnya MCK dan berkurangnya hasil tangkapan udang galah yang menjadi komoditi utama di Sungai Jorong.
Temuan tim di lapangan mengindikasikan adanya pencemaran yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit milik PT. CPKA yang berada di wilayah Desa Jorong Kec. Jorong, pembuangan limbah janjangan yang berada di area pabrik nampak mengarah langsung ke sungai.
Limbah janjangan kosong yang tidak melalui treatment nampak dialirkan langsung melalui sodetan yang mengarah ke Sungai Jorong, rona air yang berubah warna semakin menghitam ketika mendekati titik awal pencemaran nampak jelas ketika ditelurusi menuju hulu sungai, noda minyak dan abu pabrik sawit nampak mendominasi.
Abidin, salah satu pemilik kebun yang berada di batas kebun dan sangat dekat dengan kolam penampungan limbah, mengatakan bahwa dari 20 ha lahan yang dikuasainya 5 ha terdampak sangat parah.
Informasi pun diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Laut bahwa PT. CPKA memiliki izin pengelolaan lingkungan untuk menggunakan limbah sebagai pupuk cair perkebunan dengan ambang batas tertentu, indikasi penggunaan limbah sebagai pupuk yang tidak memenuhi ambang batas lingkungan inilah yang diduga menjadi sumber pencemaran air Sungai Jorong selain limbah hasil pengolahan janjangan kosong yang berada di area pabrik kelapa sawit.
Beberapa warga yang terdampak langsung berharap agar ada tindak lanjut langsung dari instansi dan pihak terkait sehingga kejadian ini tidak terulang.
“Jika perlu berikan sanksi penutupan perusahaan yang mencemari lingkungan” tutup Juhdi, tokoh masyarakat setempat.
Dukungan pun datang dari Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut yang juga putra daerah Jorong Arkani
“Berikan sanksi dan tindakan nyata sesuai peraturan, jangan hanya mengeruk keuntungan dengan merugikan masyarakat, jangan sampai bencana lingkungan menimpa daerah Tanah Laut” ujarnya
“Kami memberikan dukungan dan ruang gerak seluasnya kepada pihak terkait agar dapat menindak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan” lanjutnya.
Camat Jorong, yang coba dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi.
Manager Kebun Eko Sulistiyo, melalui Robert Tampubolon yang menjabat sebagai Manager Pabrik, memberikan penjelasan bahwa masuknya abu olahan sawit ke sungai dikarenakan curah hujan yang tinggi sehingga kolam sempat meluber keluar area penampungan, tetapi sudah dilakukan perbaikan begitu ada kejadian.
Kabid Penataan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup melalui Adi Rahmani, menyatakan bahwa telah memberikan teguran keras kepada pihak yang paling bertanggungjawab yaitu PT. CPKA Jorong.
“Saat ini kami memberikan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kepada perusahaan untuk menambah beberapa kolam treatment limbah, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada perbaikan akan dilakukan penutupan permanen aktivitas perkebunan perusahaan bersangkutan” tutupnya.[ymd/abe]