asd
spot_img

Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019

kalseltoday.co.-id–Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
  • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yg disampaikan sebagai pengganti sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
BACA  Kalsel Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Yuk Simak Pencegahannya

Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan atas penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekuranngan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemenberitahuan sebelum menyampaika SPT. Pemberitahuan itu disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dapat di unduh di www.pajak.go.id.

BACA  Covid-19 di Kalsel, Pasien Sembuh Bergerak Jadi 97 Kasus

Dengam relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan ridak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).(djp)

Penulis: Tim Redaksi

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles