Foto: Selain Ibnu Sina, acara press release dihadiri pula oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan yang turut menjabat sebagai wakil ketua GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi.(Diskominfotik Bjm)
kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pasca disetujui penetapan PSBB oleh Kemenkes RI, Pemko Banjarmasin mulai mempersiapkan pelaksanaan hingga 4 hari kedepan.
“Kita perlu persiapan terutama untuk sistem pengamanan kota simulasi dari Polresta, simulasi distribusi logistik dari Dinsos dan BPBD juga,” ungkap Ibnu Sina saat Press Release Penerapan PSBB di depan ruang Tim GTPP Covid-19, Senin 20/4/2020.
Selain itu lanjut Ibnu bahwa dipersiapkan aturan berupa perangkat hukum yang mengatur tentang dibolehkan maupun yang dilarang saat pelaksanaan PSBB tersebut namun tetap tetap berlandasan dengan pp no 21 tahun 2020 tentang PSBB dan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Ini tentu untuk mengatur nanti soal apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang,” ujar Ibnu Sina.
Acara press release dihadiri pula oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan yang turut menjabat sebagai wakil ketua GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi.
Rabu mendatang akan dilakukan simulasi sistem pengamanan kota oleh aparat kepolisian,”pak Kapolres nanti akan mempersiapkan semuanya, kita belajar dengan kota kota yang sudah menerapkan,” ujar Ibnu Sina yang juga menjabat sebagai Ketua GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin.
“Paling lambat 1 ramadhan dilaksanalan nanti karena waktu 4 hari ini saya kira waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya,” pungkasnya.
Ibnu Sina juga menyampaikan bahwa untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin diperlukan koordinasi, kekompakan dan ketaatan semua pihak. Rencananya nanti akan dibangun posko induk di Balaikota, kemudian ada pos di masing-masing perbatasan serta poscam di masing-masing Kecamatan dan posko dapur umum.
Ibnu pun berharap dalam waktu 14 hari pelaksanaan PSBB akan bisa terlihat hasil penurunan yang signifikan pada grafik peta persebaran covid-19 di Kota Banjarmasin.
Seperti diketahu bahwa pengajuan PSBB Pemko Banjarmasin disetujui oleh Kemenkes melalui Keputusan Menkes yang ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Hijrah
Editor: Abe