asd
spot_img

PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

Foto: Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari

kalseltoday.co.id, Jakarta–Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dikukum   seberat-beratnya agar ada efek jera.

“Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

BACA  Kembali Ketuai PWI Kalsel, Zainal Helmie Inginkan Wartawan Profesional dan Berakhlak

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: JMSI Sulbar Kutuk Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

“Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

BACA  JMSI Jatim Jamin Anggota Medianya Kredibel

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini.

 

*HumasPWI*

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles