Foto: Tim hukum lima wartawan didampingi AJI dan PWI Kaltim melapor Mako Polresta Samarinda.
kalseltoday.co.id, Samarinda–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim mendampingi lima jurnalis melapor ke Propam Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020) pukul 15.00.
Para jurnalis ini melapor sesuai Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers Jo Pasal 335 (1) dan Pasal 351 (1) KHUP tentang Penganiayaan.
“Karena kami menilai, saat rekan korban menceritakan kronologi, ada dugaan penganiayaan. Bahwa itu terbukti atau tidak, itu kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti,” terang Sabir Ibrahim, kuasa hukum para korban.
Sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda.
Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim), Kiky (Kalimantan Tv), Yuda Almeiro (IDN Time) dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim).
Lima jurnalis ini mendapat tindak represif dari aparat pada Kamis (8/10) malam, saat mereka meliput aksi di depan Mapolresta Samarinda.
Menurut Kasi Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut menyebut bahwa telah menerima laporan tersebut. Dia mengaku, bakal memproses laporan itu sesuai aturan.
“Kita akan bikin berita acara pemeriksaan (BAP), mulai Senin (hari ini),” terangnya dilansir dari 968kpfm.
Sederet barang bukti tindakan represif oknum aparat berupa foto hingga video juga telah siap.
“Mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tutur Sabir, Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo ini.
Editor: Abe