KALSEL TODAY – Terungkap kisruhnya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) versus mantan rekan kerja yakni PT Bimo Taksoko Gono (BTG) yakni investor sekaligus kontraktor (pemegang Surat Perintah Kerja hingga tahun 2020) ditanggapi praktisi hukum dari Pimpinan AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasy.
Saat disinggung, kisruh kedua perusahaan tersebut apakah bisa masuk ke ranah hukum pidana, pria yang telah berpraktek dibidang hukum selama 14 tahun ini menjawab terkait tindak pidana umum belum ada namun tindak pidana korupsi (Tipikor) mungkin bisa ada.
“Kalau ada penyalahgunaan, disitu ya otomatis di Tipikornya, itu kalau pidananya. Kalau pidana umum tidak ada lebih kepada tindak pidana korupsi,” ujar Jahid.
Lebih lanjut Jahid membeberkan bahwa saham sebuah perusahaan daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disetujui bersama pihak eksekutif dalam hal ini adalah Gubernur atau Walikota atau Bupati bersama pihak legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pertama. Badan Usaha Milik Daerah diatur melalui UU nomor 5 tahun 1962 kemudian ada PP nya yakni nomor 54 tahun 2017. Kedua juga terikat dengan peraturan otonomi daerah, kan masalah keuangan. Keuangan daerah sebagian besar bukan PT tapi PD berarti perusahaan daerah ada kaitannya dengan keuangan daerah, keuangan negara.” bebernya.
Lalu menurutnya yang perlu dicermati dari sisi laporan keuangannya, setelah modal dari daerah masuk akan ada pembiayaan-pembiayaan agar perusahaan daerah bisa berjalan. Dikarenakan PD Baratala pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka Jahid menilai sebelum melakukan penambangan akan ada pembiayaan seperti untuk kebutuhan sumber daya manusia (gaji: red), kemudian pengeluaran operasional lain seperti membayar ganti rugi tanah atau lahan yang masuk ke dalam konsesi IUP-nya bisa juga membangun fasilitas lain seperti jalan apabila ada kemudian biaya pengurusan izin-izin pendukung seperti Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Clear and Clean (C&C), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), perpajakan dan lain sebagainya.
“Kan jelas itu ada pengeluaran. Jadi semua itu harus tercatat di laporan keuangannya pemegang IUP” ucap Jahid.
Kemudian Jahid menjelaskan, akan menjadi pertanyaan apabila pengeluaran itu menjadi beban pihak lain, karena ini menyangkut adanya klaim atau pengakuan pihak diluar perusahaan plat merah itu.
“Ada apa? Apakah ada iming-iming atau janji, sehingga beban yang harus ditanggung kemudian dialihkan ke pihak lain, kalau itu dibebankan atau dikuasakan kepada pihak lain apalagi sampai membayarkan berartikan keuangan daerah yang musti dikeluarkan untuk itu tidak dikeluarkan,” tuturnya.
Namun apabila memang dilaporan dikeluarkan (biaya: red) sedangkan ada klaim dari pihak lain juga mengeluarkan. Jahid menilai ada dualisme pengeluaran untuk biaya tersebut.
“Seumpama benar nih, berarti kan ada dualisme, nah yang mana yang benar. Itu yang harus ditelisik dilaporan keuangannya, ini kita tidak tahu pembuktiannya,” ujarnya.
Selain itu, Jahid kembali menyoroti terkait surat kuasa yang telah diberikan PD Baratala kepada BTG menurutnya sah-sah saja, tapi timbul pertanyaan. Kuasa untuk apa? Kalau seumpama untuk pengurusan perpanjangan IPPKH menurutnya jelas tidak sinkron karena perusahaan swasta itu bergerak dibidang pertambangan bukan jasa pengurusan dokumen apalagi tambahnya sampai menanggung beban atau biaya pengurusan.
Dirinya pun menilai hal tersebut bisa dikatakan adanya pengalihan kewenangan yang seharusnya hal tersebut menjadi kewajiban pemegang IUP.
“Nah berartikan, Satu. Ini kan ada penyalahgunaan kewenangan yang mestinya itu kewenangannya Baratala untuk membayar sesuai dengan peruntukkannya (IPPKH: red). Kedua kalau ini dikeluarkan oleh pihak Baratala berartikan ada bukti tu bahwa itu dibayarkan, tapi kalau ini ternyata diakui dibayarkan tapi dilaporan keuangannya tidak ada pembayaran itu berartikan penyalahgunaan wewenang lagi, kemudian lagi bisa juga tidak ada membayar tapi orang membayarkan, penyalahgunaan wewenang lagi” terangnya.
“Apalagi nih, maaf. Sampai ada, misalkan Direktur Perusda meminta biaya untuk operasional atau pengurusan izin, itu jelas perbuatan melawan hukum,” timpal Jahid.
Jahid pun sempat memberi kutipan kepada jurnalis kalseltoday.co.id terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3.
Dirinya pun berharap aparat penegak hukum berani menyelidiki hal tersebut terutama menyangkut laporan keuangan masing-masing perusahaan agar jelas dan terang benderang fakta hukumnya sehingga kisruh yang terjadi bisa diselesaikan.
“Tinggal berani tidak aparat penegak hukum menyelidiki muaranya dilaporan keuangan, kalau dikaitkan dengan pengakuan dari investor,” pungkasnya. (maa/fae)