asd
spot_img

Gelar Pertemuan Walikota dan Pedagang, Aturan Tutup Toko Dievaluasi Pertiga Hari

Foto: Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat menerima para pedagang dari Pasar Ujung Murung Banjarmasin membahas tentang operasional pasar di masa PSBB tahap kedua.(Foto: Prokom)

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Walikotanya Ibnu Sina gelar pertemuan dengan perwakilan pedagang pasar Ujung Murung Banjarmasin di ruang rapat Berintegrasi, Selasa (12/5/2020).

Pertemuan yang membahas tentang seputaran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, dimana pada poin pertama surat edaran terbaru menyatakan bahwa selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting ( seperti : bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG) dilarang buka.

Tak ayal hal tersebut menuai keberatan dari para pedagang yang notabenenya bukan pedagang bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, apalagi Perlaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua berlaku dari tanggal 8 sampai 21 Mei 2020 (menjelang Hari Raya Idul Fitri) sehingga para pedagang masih ada yang bersikeras untuk tetap membuka tokonya.

BACA  Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Gelaran Satu Juta Vaksinasi

Namun pada pertemuan tersebut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua sehingga pada pertemuan tersebut diperolah kesepakatan penutupan dilakukan dengan sistem evaluasi per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid-19.

“Jadi satu kata kita di sini. Tolong sampaikan dengan pedagang lain, dalam waktu tiga hari kita akan evaluasi,” ujar Ibnu Sina.

Pada pertemuan tersebut akhirnya Ketua Pasar Ujung Murung, Bachrin Noor menyatakan siap mematuhi peraturan Pemerintah Kota Banjarmasin dan berharap dalam 3 hari ada kebijakan dari Pemko Banjarmasin yang dapat meringankan para pedagang.

BACA  Depo Arsip, Taman Baca RTH Kamboja, dan E-Perpus Banjarmasin Resmi Dilauching

“Kami sudah bertemu dengan Walikota dan juga kami berterimakasih. Walau bagaimana pun berat bagi kami, tapi bagaimana pun juga kita harus mentaati peraturan pemerintah ini, dan mudah-mudahan setelah ini ada 3 hari ada kebijakan Walikota yang bisa meringankan para pedagang, sehingga apa yang kami keluhkan itu bisa teratasi. Saya kira itu harapan kami,” pungkas Bachrin Noor.

Editor: Abe

Foto: Ist

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles