asd
spot_img

BKSDA Kalsel Gelar Sosialisasi TSL

kalseltoday.co.id, Tanah Laut–BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan lakukan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, bertempat di Balai Seni Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Selasa, 18 Februari 2020.

Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan beberapa organisasi pegiat lingkungan yang konsern dalam konservasi Bekantan Panjaratan seperti Gahipbta dan Yayasan Bakti Insan Borneo, Pemerintah Desa Panjaratan, Pemerintah Kecamatan Pelaihari, Forum Kawasan Ekosistem Essensial (KEE), tokoh masyarakat dan pemuda.

Sekretaris Camat Pelaihari, Syamsudin Noor, dalam sambutannya menyampaikan mengenai potensi Bekantan yang dapat dikelola Bumdes sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, “Tentunya potensi yang ada harus dikemas dalam konsep yang dapat dijual baik lokal, nasional maupun internasional” jelasnya.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc, dalam pemaparannya menjelaskan tentang perlindungan flora dan fauna baik lokal maupun nasional khususnya di wilayah hutan konservasi. Beliau berharap kerjasama lintas Instansi dapat terus dikuatkan dalam perlindungan TSL sesuai peraturan perundangan yang berlaku terutama Kepolisian, Polsushut, TNI dan stake holder kehutanan.

BACA  Pindah Alur Sungai Buat Nambang, Ini Reaksi Anggota Dewan

Secara khusus beliau juga menyampaikan dukungan dan dorongan agar kawasan Panjaratan dapat dijadikan sebagai Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) Bekantan.
“Dengan adanya KEE dan perlindungan TSL diharapkan masyarakat dapat membentuk jejaring  lokal berdaya saing internasional dalam pengelolaan lingkungan hidup” tutup Mahrus.

TSL (tumbuhan dan satwa liar)  yang sebagian berada di wilayah hutan konservasi, merupakan hewan dan tumbuhan endemik Kalimantan sehingga diperlukan pengetahuan masyarakat umum agar dapat menjaga dan melindungi habitat dan populasi sehingga tidak mengalami penurunan drastis hal ini dapat dilihat pada paparan data yang disampaikan dengan meningkatnya jumlah TSL dari tahun 1999 sebanyak 294  jenis kemudian melonjak menjadi 904 jenis di tahun 2018.

BACA  Jembatan Gantung Pulau Bromo Desember 2020 Bisa Difungsikan

Secara keseluruhan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat umum agar dapat membantu pemerintah meminimalkan bahaya kepunahan TSL dengan tidak melakukan pemeliharaan TSL, menyerahkan TSL yang dilindungi dan mengajukan izin pemanfaatan atau pemeliharaan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan.

Mirta Sari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari yang membawahi wilayah konservasi se-banua enam menutup pemaparan dengan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pengajuan izin pemeliharaan TSL.

Penulis: Yamadipati

Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles