asd
spot_img

Banjarmasin Siapkan Lahan Pemakaman untuk Jenazah Covid-19

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyiapkan lahan pemakaman untuk jenazah pasien Covid-19. Lahan yang sudah diisi 86 jenazah pasien Covid-19 berasal dari 6 rumah sakit.

Diantaranya dari RSUD Ulin, RSUD Sultan Suriansyah, RS Bhayangkara, RS Suaka Insan, RS Islam dan RS Sari Mulia.

Kepala Bidang Pertamanan Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Tarianto mengatakan lahan pemakaman disiapkan untuk warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Seribu Sungai (julukan).

“Lahan yang kita sediakan cukup sedang, yang bisa kita makamkan khusus warga yang mempunyai KTP Kota Banjarmasin,” katanya Tarianto, Jumat (5/6/2020).

Tarianto menjelaskan saat ini DLH mempunyai 8 petugas pemakaman dan 1 petugas pemulasaran, yang bertugas di TPU Muslimin Masjid Jami Banjarmasin dan TPU Muslimin Km 22 Banjarbaru dan telah melakukan rapid test dengan hasil tes non reaktif.

BACA  Optimalkan Layanan Publik, Pemko Gelar Rapat Expose Pembangunan BCC

“Petugas pemakaman ini sudah menjalani rapid test dengan hasil yang non reaktif negatif,” ujar Tarianto.

DLH di Beri Bantuan APD

Selain itu pihak DLH, khususnya untuk petugas pemakaman telah diberi bantuan berupa APD, Vitamin dan Disenfektan dari Dinas Kesehatan Kota dan BPBD Kota.

Diakui Tarianto bahwa Pemko menyediakan tanah makamnya secara gratis, namun untuk pelaksanaan pemulasaran jenazah khusus dari pihak rumah sakit atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pemko menyediakan tanah makamnya saja gratis. Sedangkan penyelenggaraan pemulasaraan jenazahnya khusus dari pihak rumah sakit atau Tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Kota Banjarmasin,” ujar Tarianto.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, sebagian besar korban terpapar Covid-19 yang meninggal dimakamkan di lahan punya Pemko yang berada di Jalan A. Yani Km. 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

BACA  Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Laporan Warga Wajib Ditindaklanjuti

“Memang disediakan di sana oleh Pemko Banjarmasin. Saya kira masyarakat bisa paham bisa dimakamkan di alkah keluarga dan di mana saja, sehingga masyarakat tidak boleh melarang adanya pemakaman korban Covid-19. Apalagi sampai harus ditolak untuk dimakamkan,” terang Machli.

Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles