asd
spot_img

Tanah Laut, Riwayatmu, Entah Sampai Kapan?

Foto: Salah satu RTH yang ada di Kabupaten Tanah Laut (Foto: Yamadipati)

 

Hutan di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem global apalagi dengan keanekaragaman flora dan faunanya yang sangat beraneka ragam. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi sehingga menyandang predikat sebagai mega biodiversity country. Tanpa hutan keanekaragaman hayati yang merupakan pondasi pendukung semua kehidupan akan mengalami perubahan bahkan kerusakan. Merubah atau menghilangkan salah satu komponen dari jaringan keanekaragaman hayati akan menyebabkan seluruh sistem berubah dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.

Komitmen untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia melalui upaya konservasi yang sistematis yakni perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggungjawab dan berkelanjutan salah satunya melalui program deforestasi melalui gerakan penanaman pohon yang masif dilakukan di sejumlah daerah.

Jelang tahun emas hari jadi Kabupaten Tanah Laut, sebuah tanya menggelitik penulis, akankah salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan yang kaya sumber daya alam ini akan terus ada dan bertahan di tengah gempuran eksploitasi alamnya yang luar biasa.

Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang semakin parah Pemerintah Republik Indonesia selaku pengatur hulu ke hilir pembangunan telah menerbitkan banyak aturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam kelestarian alam dan lingkungan. Tapi pada kenyataannya aturan tinggal aturan, tanpa adanya dukungan dan pengawasan di lapangan oleh para pemangku kebijakan.

Terlalu jauh jika kita membayangkan kerusakan alam yang masif saat ini dapat diatasi, banyak hal di luar perkiraan, oligarki kekuasaan yang begitu jauh masuk ke dalam sistem pemerintahan, minimnya tindakan yang berujung pidana perusakan lingkungan bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada menjadikan segala upaya positif yang telah dilaksanakan pemerintah seolah hanya menjadi macan kertas.

Rusaknya lingkungan sejalan dengan pembangunan yang dilakukan, banyak pembangunan yang hanya menambah ruang baru kekumuhan. Pemerintah daerah selaku pihak yang paling bertanggungjawab dalam melaksanakan pembangunan sesuai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang termaktub dalam peraturan daerah wajib melaksanakannya sesuai aturan.

BACA  Memperkenalkan Diplomasi Santri di Negeri Paman Sam

Hutan Biodevirsity, Sebuah Wacana dan Penerapannya

Dilatarbelakangi alih fungsi dan berkurangnya luasan hutan kota yang ada di ibukota Kabupaten Tanah Laut, beberapa aktivis lingkungan dan NGO merasa terpanggil untuk berperan aktif mengembalikan fungsi hutan kota dengan mengusulkan satu daerah baru sebagai pengganti sehingga tutupan area hutan tidak berkurang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan adanya ruang terbuka hijau dengan luasan 20%-30% dari wilayah yang ada.

Saat ini kondisi Hutan Kota Pelaihari sangat jauh dari fungsi utama hutan sebagai penyangga ruang  paru-paru kota dan area resapan perlindungan mata air, dikarenakan luasannya yang telah jauh menyusut dan fungsinya yang berubah sehingga tidak terpenuhinya luasan RTH sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang, padahal hutan dan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang untuk perlindungan dari resiko bencana alam.

Hutan Biodiversity Pengganti Hutan Kota

Kabupaten Tanah Laut khususnya Kota Pelaihari sebagai ibu kota kabupaten harus segera berbenah, alih fungsi hutan kota yang ada sedikit banyak akan berpengaruh terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati setempat, penggantian area hutan adalah keniscayaan. Ada beberapa titik yang bisa dijadikan alternatif pengganti salah satu yang potensial adalah area belakang komplek perkantoran pemerintah daerah dari RTH Kijang Mas Permai, Pertasi Kencana sampai jembatan di Jl. A. Syairani, area ini sangat cocok jika dimanfaatkan sebagai hutan biodiversity.

Hutan dan sungai yang membentang di sepanjang area tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat dan sarana pendidikan lingkungan, green space penghubung area perkantoran ramah lingkungan, hutan kota, area perlindungan tanaman endemik dan daerah perlindungan mata air, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.

Hutan Biodiversity

Sebuah sistem kelola hutan yang integratif dan partisipatif baik dalam tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Prinsip pengembangan Hutan Biodiversity berdasarkan pengelolaan dan pemanfaatannya bersandar pada keseimbangan ekosistem, mengubah komoditi menjadi produk, melahirkan nilai tambah dengan memperhatikan  kearifan lokal sehingga dapat menghasilkan produk sendiri dan dapat digunakan secara arif dan mandiri.

BACA  Rapat K3S Kecamatan Jorong, Ini Pesan Kadisdikbud Tala

Dengan adanya hutan biodiversity diharapkan akan tercipta satu  kesadaran dan  kesamaan perilaku seluruh pemilik kepentingan baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan lingkungan hidup. Edukasi lingkungan yang berkelanjutan akan melahirkan generasi yang sadar lingkungan, sehingga memiliki standar perilaku yang terdiri dari 6 (enam) kepedulian :

  1. Perilaku peduli memilah, mengolah dan mengelola sampah dengan sistem 3R
  2. Perilaku peduli air dan konservasi lahan kritis
  3. Perilaku peduli konsumsi energi yang ramah lingkungan
  4. Perilaku peduli mengurangi emisi karbon
  5. Perilaku peduli hidup sehat
  6. Perilaku peduli konservasi keanekaragaman hayati.

Kesadaran untuk menjaga kelestarian alam yang dibangun melalui hutan biodiversity, diharapkan akan memicu lahirnya hutan-hutan biodiversity lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut sehingga Kabupaten ini akan terus ada dan tidak tenggelam ke dalam kehancuran lingkungan yang semakin tak terkendali.

 

Penulis:

Yamadipati

Head Project Officer, Cyber Adventure Indonesia, lembaga  NGO pemerhati lingkungan yang bekerjasama dengan badan internasional fokus pada pemberdayaan masyarakat terutama pada kegiatan alam bebas yang dipadukan dengan dunia teknologi dan informasi.

Perintis Satuan Karya Komunikasi dan Informatika nasional, aktif sebagai pegiat kepanduan Asia Pasific, purna CLT (Course Leader Trainer) Jepang 2014, aktif menjadi narasumber di beberapa kegiatan yang berhubungan dengan dunia pendidikan, komunikasi dan informatika baik lokal maupun regional asia pasifik, terlibat aktif sebagai instruktur Jambore ICT Asia Pasific 2017 di Thailand.

Penulis aktif di beberapa blog baik mandiri maupun berkolaborasi dengan penulis lainnya, tergabung dan menjadi penulis aktif pada Earth Journalism Network, dapat dihubungi melalui telepon/whatsapp 0816404384, atau email eka.prasetya@pnsmail.go.id

 

 

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles