spot_img

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-Siap Kena Sanksi

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan mengenakan sanksi terhadap orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan bahwa dalam perwali telah diatur mengenai sanksi kepada orang yang ditemukan tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat berada di luar rumah, tempat umum atau fasilitas umum lainnya di Kota Banjarmasin.

Machli menerangkan sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi lisan, sankso tertulis, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi denda senilai Rp. 100 ribu.

BACA  Covid-19 di Kalsel Bergerak Capai 1.565 Kasus

“Nantinya uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. Dimanfaatkan untuk apa masih belum diatur. Yang jelas denda akan masuk ke dalam kas pendapatan lain-lain nantinya,” jelas Machli, Senin (10/8/2020), saat konferensi pers bersama awak media.

Baca juga: Alhamdulillah Hasil Swab Walikota Banjarmasin Negatif Covid-19

Adapun pemberian sanksi kepada pelanggar, akan dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibnas.

Sementara itu untuk kegiatan mengumpulkan orang banyak dihitung 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

“Misalnya kapasitas gedung mampu menampung 100 orang. Berarti acara tersebut maksimal hanya bisa dihadiri sebanyak 50 orang,” tukasnya.

BACA  Wisata Kubah Basirih Raih Juara Harapan 1 ADWI 2022 Kategori Souvenir

Menurut Machli didalam Perwali diatur juga mengenai sanski dikecualikan kepada orang yang sedang berpidato, olahraga dan sesi foto sesaat.

Diakui Machli bahwa Perwali masih dalam tahap sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum benar-benar dilaksanakan.

 

Editor: Abe

 

 

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles