asd
spot_img

Surat Edaran Tak Ditaati, Sanksi Pidana Menanti

Foto: Rakor Bulanan Forkopimda Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Selasa (24/03), AKBP Syahbana Atmojo Wakapolresta Banjarmasin menegaskan bahwa setiap surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah memiliki kekuatan hukum, bahkan bisa berdampak pidana bagi yang tidak mematuhinya.

kalseltoday.id, Banjarmasin–Dengan tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Banjarmasin, terutama dalam rangka penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona akan ada sanksi hukumnya.

Hal ini diungkap langsung oleh AKBP Syahbana Atmojo Wakapolresta Banjarmasin 
saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Forkopimda Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Selasa (24/03), bahwa setiap surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah memiliki kekuatan hukum, bahkan bisa berdampak pidana bagi yang tidak mematuhinya.

Walikota Banjarmasin telah menerbitkan surat edaran guna pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya SE Nomor 442.11/02-P2P/Dinkes tentang Informasi terkait Kewaspadaan Penyebaran penyakit Covid 19, Tanggal 20 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor 556 / 491/ Peng-PAR / Disbudpar, Tanggal 20 Maret 2020 tentang Penutupan Operasional Sementara THM, Rumah Biliar dan Taman Rekreasi Umum.

BACA  Covid-19 di Kalsel Bergerak Capai Delapan Ratusan Kasus

Ditegaskan Syahbana bahwa kedua surat tersebut, dilindungi oleh UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Dalam Pasal 14, Ayat 1, jelasnya, tertulis barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana tercantum dalam UU tersebut, akan dipidana 1 tahun penjara,” tegas pria yang memiliki tanda pangkat dua melati di pundaknya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin menikmati makanan dan minuman di café dan warung yang ada di Kota Banjarmasin, agar membawanya pulang ke rumah masing-masing.

“Jadi berdasarkan surat edaran Walikota itu, kami kemudian meminta kepada para pengunjung café untuk segera pulang. Kami tidak menutup café atau warungnya, tapi hanya meminta pengunjungnya membawa makanan dan minumannya ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung Pemko Banjarmasin untuk menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 Syahbana menjelaskan bahwa Polresta Banjarmasin telah melakukan kegiatan patroli memantau situasi kota dilaksanakan instansinya hampir setiap malam.

BACA  Walhi Kalsel Angkat Bicara Terkait Pencemaran Lingkungan di SDN Antasan Besar 7 Banjarmasin Tengah

“Saya langsung turun ke lapangan memimpin kegiatan tersebut,” jelasnya saat dalam Rakor yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin, dihadiri pula Kajari Kota Banjarmasin, Kemenag Kota Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Kadisdik Kota Banjarmasin.

AKBP Syahbana Atmojo ingin dalam beberapa hari ke depan dilaksanakan patroli gabungan, dengan tujuan untuk memastikan surat edaran tersebut telah dipatuhi oleh seluruh warga Bumi Kayuh Baimbai.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan setuju dan akan melaksanakan razia gabungan dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Hijrah/Iqbal
Editor: Abe
Foto: Ist

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles