asd
spot_img

Orang Gila Trending di Aplikasi E-LAPOR

Foto: Novri Gitayanti Kasi Pengelolaan Opini Publik, Diskominfotik (Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik) kota Banjarmasin.

kalseltoday, Banjarmasin–Pemerintah Kota Banjarmasin dalam satu bulan terakhir telah menerima 4 aduan mengenai keberadaan ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) yang berkeliaran di fasilitas umum. Pengaduan tersebut dari warga Kota Banjarmasin melalui sistem aplikasi E-LAPOR (Elektronik Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat).

Novri Gitayanti, selaku Kasi Pengelolaan Opini Publik, Diskominfotik (Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik) kota Banjarmasin mengungkapkan bahwa keberadaan ODGJ yang berkeliaran ini masuk dalam 5 besar trending laporan aplikasi E-Lapor. Keberadaan ODGJ tersebut diketahui seringkali berkeliaran di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Pasir Mas, Jalan Sultan Adam, dan Jalan Manggis.

“Kemudian laporan tersebut sudah kita disposisikan ke instansi yang berwenang, kita disposisikan ke Satpol PP, kemudian Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan selanjutnya,” ujar Novri Gitayanti (21/02).

BACA  Pelatihan Pendidikan Matematika: Tingkatkan Kreativitas Guru dalam Pembelajaran Berbasis Konteks Lokal

Selain itu, Novri juga menjelaskan jika sesuai SOP penanganan pengaduan laporan masyarakat yaitu dalam waktu tiga hari sejak laporan tersebut didisposisikan, maka sudah harus ditindak lanjuti oleh instansi terkait untuk diselesaikan.

“Kalo Lapor ini kan pengawasannya langsung dari Kementerian, Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), KSP (Kantor Staf Presiden) dan Ombudsman RI,” ujarnya menambahkan.

Selain dari laporan tersebut yang menjadi laporan trending lainnya yaitu perbaikan jalan dan jembatan, PJU (penerangan jalan umum), parkir liar di badan jalan, perbaikan drainase, dan juga persoalan sampah.

BACA  Tiga Wilayah di Kalsel Ajukan PSBB

Seluruh laporan tersebut sudah didisposisikan dan harapannya bagi setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mendapat aduan dari masyarakat, untuk menindak lanjuti setiap aduan dengan disertai bukti dukung penyelesaian aduan tersebut di lapangan.

Penulis : Fajar
Foto: Hijrah
Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles