asd
spot_img

Nah, Pemprov Kalsel Batasi Arus Masuk Orang Dari Luar Provinsi

Foto: Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie. (Foto: gugus tugas covid-19 kalsel)

kalseltoday.co.id, Banjarbaru–Demi mencegah penyebaran Virus Corona di Banua, Gubernur Kalsel, H Sahbrin Noor mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi.

“Pembatasan pintu masuk ke Kalsel bertujuan untuk memutus semaksimal mungkin penyebaran virus corona dari luar Kalsel,” ujar Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, Selasa (31/3/2020) malam.

BACA  Martabat Kewartawanan Perlu Dijaga Demi Kepercayaan Publik

Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan telah melayangkan surat pengajuan kepada otoritas Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin serta Pelabuhan di Tanah Bumbu.

Diketahui bahwa hari ini (31/3/2020) di Kalsel ada penambahan 3 pasien positif Corona sehingga total saat ini ada 8 pasien yang dinyatakan positif dengan total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 8 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 1.231 orang.

Penulis: Iqbal
Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles