asd
spot_img

Kurir Sabu Senilai Rp.600 juta Berhasil Ditangkap

kalseltoday.co.id, Tanah Laut–Tergiur dengan upah sebagai kurir narkoba jenis sabu sebesar Rp. 40 juta H Abdul Malik alias Malik bin Mastur berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut.

“Baru kali ini saya jadi kurir. Saya selama ini bekerja sebagai sopir rental mobil,” ujar Malik kepada para awak media.

Malik menjelaskan sabu dengan berat 1 kilogram, senilai Rp.600 juta itu ia ambil dari daerah Biting Kalimantan Barat.

Gara-gara menjadi kurir warga Desa Darussalam Kecamatan Danau Panggang Hulu Sungai Utara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 SUB pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA  Kisruh PD Baratala dengan Mantan? Ini Kata Praktisi Hukum (2)

Ketika mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba pihak Kepolisian bergerak langsung ke tempat kejadian perkara dan tersangak tidak berkutik ketika dilakukan penyergapan, namun sebelumnya tersangka sudah diikuti dari Banjarbaru dan berhasil dilakukan penangkapan di Jalan Swadaya Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Jum’at (8/5/2020) lalu.

“Kita ikuti dia dari Banjarbaru saat sampai di Desa Kurau langsung kita tangkap,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi.

Penulis: Bambang
Editor: Abe
Foto: Ist

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles