asd
spot_img

BPJamsostek Lindungi 10.026 Pegawai Non ASN Pemprov Kaltim

Foto: Panji Wibisana (kanan) dan M Sa’bani (kiri) usai menandatangi MoU di Kantor Gubernur Kaltim.

 

kalseltoday.co.id, SamarindaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN, Senin (15/6). Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim karena telah memperhatikan para pekerja terutama pegawai yang bukan ASN. Semoga kedepannya seluruh tenaga kerja di Kaltim bisa tercover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Panji Wibisana usai penandatangan saat di kantor Gubernur Kaltim

Pegawai bukan ASN dilingkungan Pemprov Kaltim akan diberikan dua perlindungan yaitu jaminan kecelakan kerja dan kematian. Panji Wibisana menjelaskan pada tahun ini ada 10.026 tenaga kerja bukan ASN yang telah didaftarkan Pemprov Kaltim bahkan sudah ada yang menerima santunan.

BACA  Gekraf Wadah Pelaku Ekonomi Kreatif dan Wirausaha, Rayakan Hari Jadi ke-2

“Ini menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak untuk para pekerja bila mengalami risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian. Disinilah negara hadir melindungi masyaraktnya” jelasnya.

Menurut Panji, Kaltim merupakan provinsi keikutsertaan paling tinggi perlindungan jaminan ketenagakerjaan dari BPJamsostek sebutan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kaltim merupakan provinsi yang paling tinggi perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk para tenaga kerjanya. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Erwin Lesmana pegawai Dinas PU Kaltim,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kaltim M Sa’bani mengapresiasi, perjanjian dengan BPJamsostek ia berharap kedepannya kinerja pegawai bisa lebih maksimal lagi dalam bekerja.

BACA  Kecelakaan Maut di Pulang Pisau, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Meninggal Dunia 

“Kami mengapresiasi BPJamsostek atas kerja sama ini yang mana para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian bisa menerima santunan yang diterima langsung oleh ahli warisnya. Semoga kedepannya program ini bisa meluas ke sektor lainnya, tidak hanya pada jaminan kematian dan kecelakaan kerja, tapi juga pensiun dan jaminan hari tua,” ujar Sa’bani.

 

 

Editor: Abe

 

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles