asd
spot_img

Begini Caranya Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan RI

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia (BI) luncurkan lembaran uang Rp 75 ribu pada Senin, 17 Agustus 2020 dan hanya diproduksi sebanyak 75 juta lembar saja.

Lalu bagaimanakah syarat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 bernominal Rp. 75.000 tersebut :

1. Warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar uang Rp 75 ribu saja.

3. Melakukan Pemesanan melalui tautan https://pintar.bi.go.id/.

4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan pada aplikasi.

5. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

BACA  Dibuka 11 April Lalu, Ini Besaran per Provinsi Pelunasan Biaya Haji Reguler

6. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

7. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

8. Penukaran uang peringatan kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencengahan Covid-19.

9. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa dan KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.

BACA  Depo Arsip, Taman Baca RTH Kamboja, dan E-Perpus Banjarmasin Resmi Dilauching

10. Penukaran di Bank Indonesia dapati dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA) mulai 1 Oktober 2020.

 

Editor: Abe

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles