asd
spot_img

Sah! Google Bercokol di Daftar PSE Domestik

KALSEL TODAY – Perusahaan teknologi asal Amerika, Google telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat domestik di Indonesia, hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

“PT-nya ada di domestik, itu termasuk PT lokal, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia,” ucap Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/7).

Terpantau pada laman pse.kominfo.go.id kedua perusahaan itu mendaftarkan platform yang ada dibawah naungannya yakni YouTube, Google Chrome, Google Map, Google Ads, GMAIL Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word dan Google Cloud.

BACA  Waduh! WhatsApp hingga Mobile Legends akan Diblokir 21 Juli Mendatang, Jika...

Sebelumnya plalform ternama telah terdaftar didalam PSE seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Zoom, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli, Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Tercatat sudah ada 8.153 PSE domestik yang terlah terdaftar dan 207 PSE asing.

Pendaftaran aturan PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (maa)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles