KALSEL TODAY – Selain menunjuk mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga turut menunjuk eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendampingi Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, Selasa (12/7).
Diakui Denny Indrayana kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang ditanganinya setelah hampir tiga puluh tahun berpraktik sebagai pengacara.
“Orang sering salah sangka dan menduga bahwa saya pernah menangani kasus korupsi Proyek Meikarta, tetapi saya secara khusus meminta tidak menangani kasus korupsinya, tetapi lebih memberikan pendampingan hukum berkait isu perdatanya,” terang Denny melalui keterangan tertulisnya.
Pria kelahiran Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel ini membeberkan mengapa dirinya bersedia mengadvokasi kasus tersebut, selain karena ditunjuk PBNU dirinya merasa memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.
“Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh,” ujar Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.
Karena dirinya memahami tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam.
“Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan,” pungkasnya (rls/maa)