KALSEL TODAY – Mardani H Maming secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, (27/6) lalu melalui tim kuasa hukumnya.
“Benar ada masuk (gugatan praperadilan) 27 Juni 2022,” ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, dilansir dari meredeka.com pada Selasa (28/6).
Praperadilan diajukan karena Bendahara Umum PBNU ini tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jadwal sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar 12 Juli 2022 mendatang.
“Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1,” timpal Haruno.
Sementara itu, KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Mardani H Maming, menurutnya tim penyidik sudah bekerja sesuai prosedur
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ucap Ali.
Dirinya pun menjelaskan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal, Ali menyatakan tim biro hukum KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Mardani H Maming.
“KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas Ali. (maa)