KALSELTODAY.CO.ID, Banjarmasin – Seorang warga bernama H Safrudin melaporkan rekan bisnisnya MF ke Mapolresta Banjarmasin, karena merasa dirugikan sebesar Rp1.5milyar.
Berawal dari bujuk rayu keuntungan untuk menarik minat, H Safrudin, seorang warga Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan akhirnya menggelontorkan dana sebesar Rp1.5 milyar kepada MF seorang warga Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun berselang setahun lebih kerjasama yang berawal pada September 2021 lalu berujung dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi pada Oktober 2022 di Mapolresta Banjarmasin.
“Kerjasama 1 tahun. 6 bulan pertama lancar ada pembagian keuntungan rata-rata 50 juta perbulan, setelahnya tidak ada lagi,” ujar kuasa hukum H Safrudin, Ahmad Mujahid Zarkasi saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Rabu (18/01).
Bukan tanpa alasan laporan tersebut dibuat, Jahid–biasa pria ini disapa, menuturkan bahwa telah dilakukan upaya kepada terlapor, sehingga dari upaya itu pihaknya berkesimpulan tidak ada itikad baik.
“Kita sudah minta laporan, namun kita tidak terima sehingga kita pakai audit independen, hasilnya ada dugaan rekayasa” ungkap Jahid.
Jahid membeberkan laporan polisi bernomor STTLP/444/X/2022/KSL/RESTA BJM/SPKT sedang berproses ditahap penyelidikan.
“Terakhir info kita terima, terlapor telah diperiksa oleh pihak penyidik,” tandas Pimpinan AMZ & Associates ini. (abe)