KALSELTODAY.CO.ID, Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menolak gugatan gugatan uji materi pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
Menurut Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin hal tersebut menguatkan bahwa Ibu Kota Kalsel adalah Kota Banjarbaru.
“Kami bersyukur melalui putusannya MK menguatkan UU no 8 tahun 2022 yang mana menyatakan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel,” ujar M Aditya Mufti Ariffin, saat dihubungi kalseltoday.co.id pada Jumat (30/9/2022).
Dirinya pun mengajak semua pihak bisa bekerjasama dan berkolaborasi agar Kota Banjarbaru menjadi kota masa depan dan gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami mohon juga kerjasama dan kolaborasi dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Banjarbaru menjadi kota masa depan serta gerbang IKN,” harap pria yang biasa disapa Ovie.
Diketahui bahwa MK telah menolak gugatan uji Undang-Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang dimohonkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin yang diwakili Muhammad Akbar Utomo Setiawan, Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairiadi atas nomor perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya” ujar Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Adapun untuk nomor perkara 60/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina, S.Pi., M.Si dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin H. Harry Wijaya, S.H., M.H dicabut oleh pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon”, ucap Anwar Usman. (maa)