kalseltoday.co.id, Samarinda–Ketua Komunitas UMKM dan Ekonomi Kreatif (K.U.E) Muhammad Abe Arif pertanyakan langkah pemerintah provinsi Kalimantan Timur terkait terbitnya surat Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor perihal pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita mempertanyakan apakah ada kompensasi terhadap pelaku UMKM yang terdampak terhadap instruksi tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at (5/2/2021).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak pro terhadap pelaku UMKM.
Abe menerangkan tidak hanya pelaku UMKM saya berdampak, masyarakat Kaltim pun secara luas jelas merasakan dampaknya terutama masyarakat yang sejak awal mempunyai hajatan atau acara pada hari tersebut.
“Kita menyoroti teutama pada point keempat pemberlakuannya setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak besok (red: 6/2/2021) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
Abe berharap setelah adanya instruksi ini akan ada kebijakan yang mengikutinya terutama kebijakan yang pro terhadap pelaku UMKM.
“Kita mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19, namun ada nasib rakyat sebagian yang harus dipikirkan oleh para pemangku kebijakan,” pungkas Abe.
Pada Kamis (4/1/2021) diketahui bahwa terbitnya Instruksi nomor 1 Tahun 2021 oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, insturksi yang berisi 8 point, diantara pada point kedua meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas Poin ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Selanjutnya>>>