Kemudian pada poin keempat masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Selanjutnya poin kelima, melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dan poin kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,surat instruksi ersebut ditandatangi Isran Noor pada Kamis, 4 Februari 2021. [sri/iqb]
Sumber: habarkaltim.co.id