Home Tips Pencairan BPUM Diperpanjang, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Pencairan BPUM Diperpanjang, Ini Cara Cek dan Syaratnya

0
BPUM Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro
Pencairan BPUM Diperpanjang, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021.[istimewa]

 

kalseltoday.co.id–Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

Diantaranya adalah BLT UMKM, Bantuan Presiden (Banpres) yang berlaku untuk pelaku UMKM ini  akan terus diberikan sampai tahun ini 2021.

Ada kabar baik dari bank BRI, menyampaikan perpanjangan pencairan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari 31 Januari 2021 menjadi 18 Februari 2021.

“Bagi pelaku usaha mikro, bukan atau nasabah BRI, kini bisa memanfaatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis BRI melalui akun Instagramnya bankbri_id.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta. Adapun untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Begini caranya:

– Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’

Kemudian, akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro atau tidak.

Lalu Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain bisa dicek secara online, penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk UMKM menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

– Buku tabungan

– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Facebook Comments
Exit mobile version