kalseltoday.co.id, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
“KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku Bupati, EU Ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan,” beber Wakil Ketua KPK Pomolango dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Para tersangka penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap akan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), operasi tersebut dilakukan di wilayah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau gratifikasi, dan saat ini sudah menangkap 15 orang dengan lokasi yang berbeda, yaitu DKI Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda.
Penulis: Iqbal
Editor: Abe
Foto: Ist