Home Politik JMSI Serahkan Berkas Pendaftaran Tahap Awal Sebagai Persyaratan Calon Konstituen Dewan Pers

JMSI Serahkan Berkas Pendaftaran Tahap Awal Sebagai Persyaratan Calon Konstituen Dewan Pers

0
Dewan Pers
JMSI Serahkan Berkas Pendaftaran Tahap Awal Sebagai Persyaratan Calon Konstituen Dewan Pers-min
kalseltoday.co.id, Jakarta–Organisasi perusahaan pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), tengah mematangkan persiapan menjadi konstituen Dewan Pers. Sejauh ini persiapan yang dilakukan cukup memuaskan.
Hal itu terlihat ketika Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Bidang ITC JMSI Zulfirkar Rachman, bertemu dengan Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar, didampingi Kepala Bidang Sekretariat Irwan, Selasa lalu (1/9/2020).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 60 menit, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa sangat mengapresiasi itikad JMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Ahmad Djauhar mengatakan, kehadiran JMSI di tanah air akan membantu kerja dari organisasi tersebut dalam hal membina dan menjadikan perusahan pers di tanah air khususnya media siber sebagai perusahaan pers yang profesional.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pengurus JMSI yang siap mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers. Tentunya ini akan sangat membantu tugas Dewan Pers untuk menjadikan media siber di bawah naungan JMSI menjadi media profesional yang terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” kata Djauhar.
Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, menyerahkan dokumen hasil keputusan Munas I JMSI  yang dilangsungkan secara virtual pada 29 Juni 2020 lalu. Dalam dokumen itu juga terdapat data Pengurus Daerah JMSI di 26 provinsi.
“Ini merupakan tahap awal untuk menyampaikan rencana pendaftaran JMSI ke Dewan Pers. Untuk itu kami menyerahkan dokumen hasil Munas I JMSI dan jumlah pengurus daerah yang pada tahap awal ini berjumlah 26 provinsi,” ujar Mahmud.
Soal jumlah Pengurus Daerah JMSI di tanah air diyakini Mahmud akan bertambah lagi saat pendaftaran tanggal 15 September mendatang. Dikatakannya, masih ada 4 daerah lagi yang sedang merampungkan berkas sebagai Pengurus Daerah JMSI di provinsi masing-masing.
Sementara itu, Ahmad Djauhar mengatakan, dari laporan sementara yang disampaikan Mahmud Marhaba, tampaknya JMSI telah memenuhi persyaratan jumlah minimal pengurus daerah, yakni di 20 provinsi.
Selain itu, setiap Pengurus Daerah JMSI juga telah memiliki minimal 10 anggota berupa perusahaan media siber yang memiliki akta badan hukum yang jelas, baik berupa PT, Yayasan, atau Koperasi.
Ini berarti, JMSI semakin dekat menjadi konstituen Dewan Pers.
Setelah penyerahan tahap awal ini, Pengurus Pusat JMSI segera melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus daerah untuk kesiapan verifikasi Pengurus Daerah JMSI.
“Tentu ini harus diseriusi oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, sehingga perjuangan dan cita-cita bersama akan terwujud. Meski ada 12 provinsi yang sudah berpengalaman menjalani verifikasi serupa saat berada dalam organisasi sebelumnya, tapi wajib bagi pengurus untuk mempersiapkan hal-hal adminstrasi dengan sebaik-baiknya,” tegas Mahmud Marhaba yang juga CEO Media Kabar Publik. [JMSI]
Editor: Abe
Facebook Comments
Exit mobile version