KALSELTODAY.CO.ID – Masyarakat yang ingin mengetahui kalau Nomor Induk Kependudukan atau NIK nya di catut partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan untuk mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Setelah itu masyarakat memasukkan NIK ke dalam form dan akan diketahui apakah NIK nya di catut atau tidak.
Apabila dicatut maka bisa melaporkan melalui form pengaduan yang telah disediakan KPU pada laman infopemilu.
Anggota KPU TI Betty Epsilon Idroos menyampaikan, KPU akan memverifikasi dari data kepartaian yang telah di unggah di akun SIPOL guna memvalidasi kebenaran informasi terhadap dugaan pencatutan NIK. Apabila ditemukan maka parpol yang melakukan pencatutan akan diminta untuk mencabut NIK pada masa perbaikan.
“Kan, perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan, ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi,” unggap Betty dikutip dari kumparan.com. (maa)