KALSELTODAY.CO.ID, Banjarmasin – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Jaini mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada Bank Kalsel menjadi Perda secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (3/8/2022).
“Jadi kami belum bisa melaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan terhadap payung hukum itu karena fasilitasi tertulis itu belum terbit,” ungkapnya melansir kalselprov.go.id.
Jaini–pria ini biasa disapa, membeberkan bahwa rapat terkait Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel seyogyanya digelar pada 20 Juli lalu namun urung dilaksanakan karena hasil fasilitasi belum diterima dan belum bisa dipastikan kapan dijadwalkan kembali.
“Apabila hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri sudah diterima maka kami bisa melaksanakan rapat paripurna tersebut,” ujar Jaini.
Jaini pun mengakui telah berkomunikasi dengan pihak Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.
“Bahwa produk hukum tersebut memang masih perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi, sehingga belum bisa diberikan fasilitasi oleh Kemendagri,” ujar Jaini.
Tak cuma terkait produk hukum, dijelaskan Jaini bahwa hal tersebut berkaitan dengan penyertaan modal yang ranahnya ada di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Maka dari itu, produk hukum ini perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah,” tandas Jaini. (mhs)