Home Banjarmasin Alhamdulillah Bantuan Sosial Tunai Tahap Pertama Cair, Siapa yang Berhak Menerimanya

Alhamdulillah Bantuan Sosial Tunai Tahap Pertama Cair, Siapa yang Berhak Menerimanya

0
Alhamdulillah Bantuan Sosial Tunai Tahap Pertama Cair

kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Alhamdulillah, akhirnya Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI cair, bantuan tahap pertama sebesar Rp. 600 ribu diberikan kepada 7.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Pos Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (11/5/2020).

Penyerahan BST sendiri secara simbolis diserahkan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menerangkan bahwa total penerima BST sebanyak 15.789 KPM, data tersebut berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI yang telah diperbaharui Januari 2020 lalu.

“Mereka yang mendapatkan BST tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masuk dalam program bantuan manapun. Mereka hanya mendapatkan jaminan kesehatan yang iuran BPJS nya dibayarkan oleh APBN,” terang Iwan saat mendampingi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di Kantor Pos Lambung Mangkurat.

BST akan dibagikan selama tiga bulan, yakni periode April, Mei dan Juni. Sehingga total yang diterima sejumlah Rp1,8 juta.

Iwan menjelaskan, BST yang dibagikan pada tahap pertama ini untuk bulan April, karena menurutnya baru bisa dicairkan di bulan Mei, rencananya untuk bulan Mei ini akan dibagikan lagi untuk tahap kedua.

“Sehingga nanti untuk tahap ketiga yakni untuk periode bulan Juni, akan selesai tepat waktu,” harapnya.

Selain dihadiri oleh Walikota Banjarmasin, kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan anggota DPRD lainnya.

Tata cara pengambilan dana BST adalah harus membawa KTP dan Kartu Keluarga asli, adapun untuk penerima bantuan yang tidak bisa datang langsung atau berhalangan karena sakit atau tidak bisa berjalan ke lokasi pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris dengan membawa KTP asli dan namanya tertera di dalam Kartu Keluarga penerima bantuan.

“Pengambilan bisa diwakilkan oleh ahli waris seperti anaknya, istrinya atau lainnya yang masuk dalam KK tersebut dengan melampirkan KTP asli juga oleh yang mewakilkan yang bisa datang ke tempat pencairan,” terang Iwan.

Editor: Abe

Facebook Comments
Exit mobile version