KALSELTODAY.CO.ID, Banjarmasin – Pencemaran lingkungan sekolah yang terjadi di SDN Antasan Besar 7 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ditanggapi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kisworo Dwi Cahyono.
Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian serius karena bisa menganggu proses belajar mengajar terutama bagi anak-anak yang bersekolah disitu.
“Undang Undang Lingkungan Hidup menyatakan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya di Banjarbaru, Sabtu (13/8/2022).
Pria biasa disapa Cak Kis ini pun mempertanyakan proses pemberian izin dan pengawasan yang dilakukan pihak terkait, dirinya mencermati apabila terjadi pelanggaran lingkungan maka bisa dituntut secara pidana dan korban yang merasa dirugikan pun bisa melakukan gugatan hukum untuk meminta keadilan.
“Ketegasan perlu dilakukan agar hal sama tidak terjadi dikemudian hari. Sudah merusak lingkungan menganggu proses pendidikan lagi” tegas Cak Kis.
Sementara itu, Rahmat Santoso salah satu orang tua siswa yang pernah bersekolah disitu mengutarakan pengalamannya, dirinya merasa kuatir apalagi bau tak sedap yang ditimbulkan selain menggangu proses belajar mengajar bisa berdampak terhadap keamanan anak-anak.
“Sebelum Covid, saya pernah menyampaikan hal ini kepada pihak Komisi III DPRD Kota Bajarmasin, dan sudah ditindak lanjuti” ucap pria yang menjabat Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Kota Banjarmasin ini.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bajarmasin telah melakukan kunjungan ke sekolah yang terletak di jalan Meratus, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dilansir dari antaranews.com, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Natan Samosir menyampaikan bahwa masalah pencemaran lingkungan sekolah yang terjadi di SDN Antasan Besar 7 diduga dari limbah perhotelan di wilayah tersebut.
“Kita sudah mengunjungi SDN Antasan Besar 7, memang ada bau tidak sedap dampak dari limbah cair,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (11/8/2022). (maa/fae)