Foto: Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
kalseltoday.co.id, Banjarmasin–Pemerintah Kota Banjarmasin tanda tangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di ruang rapat berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (8/9/2020) lalu.
Kesepakatan kerjasama bersama tersebut perihal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, salah satu kesepakatan tersebut adalah membantu pemerintah kota dalam hal penagihan pajak daerah.
“Membantu dalam hal menagih tunggakan pajak PBB maupun pajak daerah lainnya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
Kesepakatan yang ditandantangani oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dihadiri pula diantara oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Kepala Badan Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil.
Subhan menjelaskan kesepakatan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan sejak 2019 yang lalu.
“Diperbaharui, ini yang kedua pertama tahun 2019 yang lalu,” katanya.
Subhan menerangkan bahwa dalam kerjasama ini pihak Bakeuda Kota Banjarmasin merasa terbantu terutama terhadap obyek pajak yang pemiliknya tidak berdomisili di Kota Banjarmasin sehingga agak kesulitan, bahkan Ketua Rukun Tetangga (RT) pun terkadang tidak mengetahui siapa pemilik dari objek tersebut sehingga pihaknya meminta bantuan pihak Kejaksaan untuk menagih.
“Alhamdulillah, pajak PBB yang tidak bisa tertagih bisa tertagih yang berhasil tertagih tahun kemarin hampir 6 milyaran dari total tunggakan 15 milyar,” terang Subhan.
Selain itu, Subhan menyampaikan dalam kesepakatan bersama ini guna mengoptimalisasi penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak juga dari sektor aset.
“Kerjasama aset, kita juga minta pendampingan dengan kejaksaan karena selama ini aset yang kita kerjasamakan kepada pihak ketiga masih belum sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Menurut Subhan, sesuai dengan aturannya apabila itu memang untuk menambah pendapatan asli daerah, maka pendapatan pengeloan aset antara Pemerintah Kota dengan pihak ketiga, pihaknya akan meminta bantuan mediasi dengan kejaksaan.
“Agar kontribusinya nanti akan menambah PAD dan menguntung dari pihak Pemerinta Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Editor: Abe