spot_img

Lanjut Sidang Sengketa Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Ini Kata Ahli dan Saksi Pemohon

KALSELTODAY.CO.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan terkait perpindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2022 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 58/PUU-XX/2022, 59/PUU-XX/2022, dan 60/PUU-XX/2022 pada Selasa (13/9/2022).

Sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan ahli dan saksi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin bersama sejumlah pemohon perseorangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kota Banjarmasin (Pemohon II, III, IV,V) serta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya selaku pemohon perkara.

Hadir sebagai ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary.

Ichsan Anwary menerangkan bahwa perubahan nama daerah, pemberian nama—termasuk di dalamnya pemindahan ibu kota serta perubahan nama ibu kota ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Sehingga menurutnya instrumen hukum untuk pemindahan ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Sehingga lanjut Ichsan penyelenggraan pemerintahan daerah mengacu pada UU yang berlaku yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan demikian materi atau pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 (UU Kalimantas Selatan) tersebut yang melakukan perubahan Ibu Kota Provinsi dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru termasuk dalam pengaturan yang harus ditetapkan dengan instrumen hukum berupa peraturan pemerintah, bukan dengan atau diatur di dalam Undang-Undang,” terang Ichsan Anwary.

BACA  Tampil di NYFW, Paula Verhoeven Rencananya Kenakan Rancangan Vivi Zubedi

Ichsan Anwary pun menyinggung Undang Undang sebelumnya, yakni UU nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur pada Pasal 2 ayat (1), pada intinya menyebutkan Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarmasin. 

“Inilah ratio legis mengapa berkenaan dengan pemindahan ibu kota harus diatur dengan penetapan dengan instrumen hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Dalam perspektif ini, maka Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan tidak memenuhi asas dapat dilaksanakan sebagaimana ditegaskan Undang-Undng Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” pungkas Ichsan Anwary.

Sidang yang berlangsung dari ruang sidang pleno MK di Jakarta dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Adapun keterangan saksi, pemohon menghadirkan Syahmardian yang merupakan Ketua Umum Sasangga Banua.

BACA  Beraktifitas Diluar Rumah, Warga Kota Banjarmasin Wajib Pakai Masker

Syahmardian bercerita keterkaitan pihaknya dalam rapat perancangan perubahan UU Kalsel yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Banjarmasin, bahkan pada bulan November tahun 2020 silam, pihaknya dilipbatkan dalam rapat perencanaan perubahan UU Kalsel termasuk tentang manfaat dari pembentukannya bagi masyarakat.

“Sesangga Banua pernah menyerahkan rekomendasi perubahan UU Kalsel, namun yang muncul adalah kesimpulan yang mengagendakan uji publik perubahan undang-undang yang tidak terealisasi sampai undang-undang (baru) disahkan. Justru kami sangat terkejut yang ada Undnag-Undang Kalimantas Selatan yang baru, dan bukan bentuknya perubahan. Dalam setiap pembahasan perubahan undang-undang tersebut, tidak ada pembahasan tentang pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ungkap Syahmardian. (maa)

Facebook Comments
spot_img

Must Read

Related Articles